2.1 Pengertian
Hak atas kekayaan industri (industrial property right) adalah hak atas kepemilikan aset
industri. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai
perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan
diamandemen pada tanggal 2 Oktober 1979 adalah tentang hak paten, hak merek, hak
varietas tanaman, hak rahasia dagang, hak desain industri, dan hak desain tata letak sirkuit terpadu.
Dasar hukum tentang hak atas
kekayaan industri sendiri juga telah dibuat di Indonesia. Dasar-dasar hukum
tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of
Industrial Property dan Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
b.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten, yang berbunyi, “Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.”
c.
Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek yang berbunyi, “Merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.”
d.
Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, yang berbunyi, “Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.” (Pasal 1 Ayat
1)
e.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang berbunyi:
-
Pasal 1 Ayat 1, “Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.”
-
Pasal 1 Ayat 2, “Desain
Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.”
f.
Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, yang berbunyi, “Rahasia Dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.”
2.2 Klasifikasi
Hak atas Kekayaan Industri
Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting
untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna
untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan dilegalkannya suatu industri dengan
produk yang dihasilkan, maka dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya
untuk membuat produk yang sejenis atau benar-benar mirip dengan mudah. Dalam
hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
a. Hak Paten
Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, hak paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal
yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan
proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan
hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain:
1.
Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
2.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
3.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
b. Hak Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, hak merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan
untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk atau jasa yang sejenis
sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya
pembeda dalam setiap produk atau jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa
merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk
atau jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain:
1.
Merek Dagang
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merek Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik
yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain
itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang
sama dari produk atau jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama
mereknya. Bagi pelanggaran Pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat
mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui badan hukum atas penggunaan nama
merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan
penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain
itu, pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada Bab V Pasal
12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang
sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan
hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan,
dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-
Oleh
karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang atau jasa untuk dihakpatenkan
sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan
kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk atau jasa untuk dihargai
dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu
maupun kelompok organisasi (perusahaan atau industri) agar dapat tetap
melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was
terhadap pencurian nama merek dagang atau jasa tersebut.
Undang-undang
yang mengatur mengenai hak merek antara lain:
1.
Undang-Undang Nomor
19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
2.
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3.
Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam
pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam
penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan
menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima
dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta
berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam
melaksanakan kegiatan perekonomian.
c. Hak
Desain Industri
Hak Desain Industri adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil
kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut.
Desain industry adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau
komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau gabungan dari padanya
yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan
dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi
atau dua dimensi serta dapat dipakai
untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan.
Ruang lingkup adalah melaksanakan hak
yang dimilikinya sendiri, melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memakai, mengimpor, mengekspor dan atau mengedarkan barang yang diberi
hak desain industry perkecualian pemakaian hak desain industri untuk
kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pemegang hak desain industri . Pengertian kepentingan yang
wajar adalah:
1.
Penggunaan untuk
kepentingan pendidikan dan penelitian yang dimaksud misalnya kepentingan yang
wajar dari pendesain tidak akan dirugikan apabila desain industri digunakan
untuk seluruh lembaga pendidikan yang ada di tempat tersebut.
2.
Kriteria
kepentingan semata-mata diukur dari ada tidaknya unsur komersial, tetapi juga
dari kuantitas penggunannya.
Subjek dari Hak Desain Industri
Subyek yang berhak memperoleh hak desain
industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain. Dalam
hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri
diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain. Jika
suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam
lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan,
pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya
desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak
dengan tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain industri itu
diperluas sampai keluar hubungan dinas. Jika suatu desain industri dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu
dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Hak Desain Industri dapat beralih atau
dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan
hak desain industri tersebut harus disertai dengan dokumen tentang pengalihan
hak dan wajib dicatat dalam daftar umum desain industri pada Direktorat
Jenderal HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak desain industri yang tidak dicatatkan dalam daftar umum desain
industri tidak berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan hak desain
industri tersebut akan diumumkan dalam berita resmi desain industri.
Pemegang hak desain industri dapat
memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam
jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain
industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di
dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain
industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat
bersifat ekslusif atau non ekslusif.
Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam daftar umum desain industri pada Direktorat
Jenderal HKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian diumumkan dalam berita
resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan tidak berlaku
terhadap pihak ketiga.
Pada dasarnya bentuk dan isi perjanjian
lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan kesepakatan bersama,
namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar peraturan perundang-undangan
yang berlaku seperti ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan
bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat.
d. Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk
jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian
atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah
bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. Desain
Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam
suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk
persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut.
Pemegang hak berhak memberikan lisensi
kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan semua
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
1.
Pasal 26, yang
berbunyi, “Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25, Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada
pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
kecuali jika diperjanjikan lain”.
2.
Pasal 27, yang
berbunyi:
-
Perjanjian lisensi
wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat
Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
-
Perjanjian
Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
-
Perjanjian
Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu.
e. Hak
Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis dimana mempunyai
nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang
meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi
lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak
diketahui oleh masyarakat umum. Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila
informasi itu:
1.
Bersifat rahasia
hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat.
2.
Memiliki nilai
ekonomi apabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg
bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
3.
Dijaga
kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah
melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan
lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang
diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian
hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia
dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat
tertentu. Namu, hak rahasi dagang tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia
dagang apabila:
1.
Mengungkap untuk
kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat.
2.
Rekayasa ulang
atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagang milik orang lain
yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk
yang bersangkutan.
Hak rahasia dagang di Indonesia diatur dalam UU No
30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung
otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
f. Hak
Indikasi
Hak indikasi geografis adalah suatu tanda
yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan
geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua
faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang
dihasilkan. Sedangkan hak indikasi asal adalah suatu tanda yang memenuhi
ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftarkan atau semata-mata
menunjukan asal suatu barang atau jasa.
Pihak yang dapat mengajukan permohonan
pendaftaran indikasi geografis adalah:
1.
Lembaga yang
mewakili masyarakat di daerah yang memproduksi barang yang bersangkutan,terdiri
atas:
a.
Pihak yang
mengusahakan barang yang merupakan hasil alam atau kekayaan alam.
b.
Produsen barang
hasil pertanian.
c.
Pembuatan
barang-barang kerajinan tangan atau hasil industri.
d.
Perdagangan yang
menjual barang tersebut.
2.
Lembaga yang
diberi wewenang untuk itu.
3.
Kelompok
konsumen barang tersebut.
Buku persyaratan adalah suatu dokumen
yang memuat informasi tentang kualitas dan karakteristik yang khas dari barang
yang dapat digunakan untuk membedakan barang yang satu dengan barang lainnya
yang memiliki kategori sama. Pemakai hak indikasi geografis adalah produsen
yang menghasilkan barang sesuai dengan buku persyaratan terkait dan didaftar di
Direktorat Jenderal HKI.
Lingkup hak indikasi geografis adalah tanda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 merupakan nama tempat atau daerah
maupun tanda tertentu lainnya yang menunjukkan asal tempat dihasilkannya barang
yang dilindungi oleh
Indikasi-geografis. Yang dimaksud dengan “tanda tertentu lainnya” adalah tanda
yang berupa kata, gambar, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, seperti
misalnya kata “Minang” mengindikasikan daerah Sumatera Barat dan gambar
rumah adat Toraja, mengindikasikan daerah Toraja di Sulawesi Selatan.
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa hasil pertanian, produk olahan, hasil kerajinan tangan, atau barang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1. Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilindungi sebagai
Indikasi-geografis apabila telah terdaftar dalam daftar umum indikasi geografis
di Direktorat Jenderal. Hak indikasi geografis terdaftar tidak dapat berubah
menjadi milik umum. Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dipergunakan pada barang yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
Buku Persyaratan.