2.1 Latar Belakang dan Tujuan Berner Convention
Konvensi
Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, biasa disebut Konvensi Bern
atau Konvensi Berne, merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta,
pertama kali disetujui di Bern, Swiss pada tahun 1886.
Sebelum penerapan
Konvensi Bern, undang-undang hak cipta biasanya berlaku hanya bagi karya yang
diciptakan di dalam negara bersangkutan. Akibatnya, misalnya ciptaan yang
diterbitkan di London oleh seorang warga negara Inggris dilindungi hak ciptanya
di Britania Raya, namun dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss;
demikian pula sebaliknya.
Konvensi Bern mengikuti
langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang dengan cara serupa telah
menetapkan kerangka perlindungan internasional atas jenis kekayaan intelektual
lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri.
Sebagaimana Konvensi
Paris, Konvensi Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif.
Pada tahun 1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional
Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan
bahasa Perancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern
ke Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain
di kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan
Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Konvensi Bern direvisi
di Paris pada tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern
pada tahun 1914, direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948,
di Stockholm pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada
tahun 1979.
Pada Januari 2006,
terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap yang berisi
para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara atau disusun
menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.
2.2 Isi Berner Convention
Konvensi Bern
mewajibkan negara-negara yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari
karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut menandatanganinya
(yaitu negara-negara yang dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah
warga negaranya sendiri. Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis
berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis,
tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan.
Namun, sekadar memiliki
persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya apabila
undang-undang hak cipta di negara-negara anggotanya sangat berbeda satu dengan
yang lainnya, kaerna hal itu dapat membuat seluruh perjanjian itu sia-sia. Apa
gunanya persetujuan ini apabila buku dari seorang pengarang di sebuah negara
yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di sebuah negara yang
perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada? Karena itu, Konvensi
Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak cipta harus diatur di
antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih penting lagi, Konvensi
ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus dipenuhi oleh
undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.
Hak cipta di bawah
Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara
eksplisit. Konvensi Bern menyatakan bahwa semua karya, kecuali berupa fotografi
dan sinematografi, akan dilindungi sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah
si pembuatnya meninggal dunia, namun masing-masing negara anggotanya bebas untuk
memberikan perlindungan untuk jangka waktu yang lebih lama, seperti yang
dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk untuk mengharmonisasikan syarat-syarat
perlindungan hak cipta tahun 1993. Untuk fotografi, Konvensi Bern menetapkan
batas mininum perlindungan selama 25 tahun sejak tahun foto itu dibuat, dan
untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50 tahun setelah pertunjukan
pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya apabila film itu tidak pernah
dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak pembuatannya.
Negara-negara yang
terkena revisi perjanjian yang lebih tua dapat memilih untuk memilih untuk
memberikan, dan untuk jenis-jenis karya tertentu (seperti misalnya piringan
rekama suara dan gambar hidup) dapat diberikan batas waktu yang lebih singkat.
Meskipun Konvensi Bern
menyatakan bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu
karya tertentu akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa "kecuali
undang-undang dari negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa
perlindungan itu tidak akan melampaui masa yang ditetapkan di negara asal dari
karya itu", artinya si pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan
perlindungan yang lebih lama di luar negeri daripada di negeri asalnya,
meskipun misalnya undang-undang di luar negeri memberikan perlindungan yang
lebih lama.
2.3 Latar Belakang dan Tujuan Universal
Copyright Convention (UCC)
Konvensi
Hak Cipta Universal atau Universal Copyright Convention adalah persetujuan yang
mengatur hak cipta internasional yang ditandatangani di Jenewa pada 6 September
1952. Konvensi ini diselenggarakan di bawah naungan United Nations Educational
Scientific and Cultural Organization (UNESCO) dan dilakukan atas dasar yang
sama dengan Konvensi Bern.
Beberapa negara tidak
setuju dengan ketentuan di dalam Konvensi Bern dan tidak siap untuk
melaksanakan persyaratan yang ada dalam konvensi tersebut. Amerika Serikat yang
saat itu hanya memberikan perlindungan dalam jangka pendek melalui Library of
Congress diharuskan mencantumkan simbol hak cipta di setiap karya yang dibuat.
Hal ini membuat Amerika Serikat harus membuat perubahan agar bisa mentaati
Konvensi Bern. Amerika Serikat akhirnya menandatangani konvensi tersebut pada
tahun 1989. Akan tetapi, ketentuan mengenai hak cipta ini hanya berlaku bagi
negara-negara yang terlibat dalam konvensi tersebut. Oleh karena itu, Konvensi
Hak Cipta Universal ingin memberikan perlindungan bagi negara-negara yang
terlibat maupun tidak terlibat dalam Konvensi Bern.
2.4 Isi Universal Copyright Convention (UCC)
Di bawah Protokol Kedua
Konvensi Hak Cipta Universal (teks Paris), perlindungan di bawah US UU Hak
Cipta secara tegas diperlukan untuk karya yang diterbitkan oleh PBB, oleh
badan-badan khusus PBB dan oleh Organisasi Negara-negara Amerika. Persyaratan
yang sama berlaku untuk negara kontraktor lain juga. Berne Konvensi menyatakan
khawatir bahwa keberadaan UCC akan mendorong pihak dalam Konvensi Berne untuk
meninggalkan konvensi itu dan mengadopsi UCC sebaliknya. Jadi UCC termasuk
klausul yang menyatakan bahwa pihak yang juga Berne pihak Konvensi tidak perlu
menerapkan ketentuan Konvensi untuk setiap negara mantan Konvensi Berne yang
meninggalkan Konvensi Berne setelah 1951. Sehingga setiap negara yang
mengadopsi Konvensi Berne yang dihukum jika kemudian memutuskan untuk
meninggalkannya dan menggunakan perlindungan UCC sebaliknya, karena hak cipta
yang mungkin tidak lagi ada di Berne Konvensi menyatakan. Karena hampir semua
negara baik anggota atau calon anggota Organisasi Perdagangan Dunia dengan demikian sesuai dengan Perjanjian
tentang Trade-Related Aspek Hak Kekayaan Intelektual Perjanjian, UCC telah
kehilangan signifikansi.