2.1 Pengertian
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Milik
Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau
terminologi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) digunakan untuk pertama
kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang
hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik
disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Hak atas Kekayaan
Intelektual terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Jika
dilihat secara historis, undang-undang mengenai Hak atas Kekayaan Intelektual pertama
kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470.
Caxton, Galileo dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam
kurun waktu tersebut, dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka.
Hukum-hukum
tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman Tudor,
pada tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris
yaitu Statute of Monopolies (1623).
Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya
harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya
Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne
Convention 1886 untuk masalah copyright
atau hak cipta. Tujuan dari konvensi-konvensi tersebut antara lain
standarisasi, pembahasan masalah baru, tukar menukar informasi, perlindungan
minimum, dan prosedur mendapatkan hak. Kedua konvensi itu kemudian membentuk
biro administratif bernama the United
International Bureau for the Protection of Intellectual Property yang
kemudian dikenal dengan nama World
Intellectual Property Organization (WIPO). WIPO kemudian menjadi bahan
administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB.
Sebagai tambahan, pada tahun 2001 WIPO telah menetapkan tanggal 26 April
sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia.
Kekayaan
merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi
kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan
lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual adalah
hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya berpikir
manusia yang mengekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang
memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga
mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia
tersebut.
Sistem
Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan hak privat (private rights).
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu
pelaku Hak atas Kekayaan Intelektual (inventor, pencipta, pendesain dan
sebagainya) tidak lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya dan
agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi,
sehingga dengan sistem Hak atas Kekayaan Intelektual tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Di
samping itu, sistem Hak atas Kekayaan Intelektual menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga
kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.
2.2 Prinsip-prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan
Intelektual muncul karena beberapa prinsip. Prinsip-prinsip dari Hak atas
Kekayaan Intelektual tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Prinsip Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
2.
Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3.
Prinsip
Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra, dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa, dan negara.
4.
Prinsip Sosial
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat.
2.3 Dasar
Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (WTO).
2.
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
3.
Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta.
4.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek.
5.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Hak Paten.
6.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial
Property dan Convention Establishing
the World Intellectual Property Organization.
7.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
8.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary
and Artistic Works.
9.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan World Intellectual Property Organization
(WIPO) Copyrights Treaty.
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Setiap individu, kelompok, atau organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan. Dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas
Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum, dan Perundang-undangan Republik
Indonesia.
2.4 Klasifikasi
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
Dalam pembahasan ini, dapat dikatakan
bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah bagian penting dalam
penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan
menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima
dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta
berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam
melaksanakan kegiatan perekonomian.
Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) memiliki beberapa klasifikasi. Secara umum, Hak
atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dibagi menjadi 2, yaitu sebagai berikut:
1.
Hak Cipta
2.
Hak Kekayaan
Industri, yang meliputi:
a.
Hak Paten d. Hak Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
b.
Hak Merek e. Hak Rahasia
Dagang
c.
Hak Desain
Industri f. Hak Indikasi
Dalam
tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
Berikut adalah penjelasannya:
1.
Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau
memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 1
Ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Hak cipta termasuk ke dalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak
milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud
(benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau
barang yang dihakciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki
hak cipta.
Dalam
hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun judul serta isi di
dalam buku tersebutlah yang dihakciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan
sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Dasar hukum undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain:
a.
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
b.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
c.
Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
d.
Undang-Undang Nomor
12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
2.
Hak Kekayaan
Industri
Hak
kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian,
terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting
untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna
untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya
menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan dilegalkannya suatu industri dengan
produk yang dihasilkan, maka dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya
untuk membuat produk yang sejenis atau benar-benar mirip dengan mudah. Dalam
hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek.
3.
Hak Paten
Menurut
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, hak paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal
yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan
proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan
hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain:
a.
Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
b.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
c.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
4.
Hak Merek
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, hak merek adalah tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang
digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk atau jasa yang
sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya
pembeda dalam setiap produk atau jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa
merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk
atau jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
a.
Merek Dagang
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
b.
Merek Jasa
Merek jasa adalah merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
c.
Merek Kolektif
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain
itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada
pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang
sama dari produk atau jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama
mereknya. Bagi pelanggaran Pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat
mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui badan hukum atas penggunaan nama
merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan
penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain
itu, pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada Bab V Pasal
12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang
sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan
hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan,
dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-
Oleh
karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang atau jasa untuk dihakpatenkan
sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan
kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk atau jasa untuk dihargai
dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu
maupun kelompok organisasi (perusahaan atau industri) agar dapat tetap
melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was
terhadap pencurian nama merek dagang atau jasa tersebut.
Undang-undang
yang mengatur mengenai hak merek antara lain:
a.
Undang-Undang Nomor
19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
b.
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1997 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
c.
Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Dalam
pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam
penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan
menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima
dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta
berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam
melaksanakan kegiatan perekonomian.