2.1 Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah sistem yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
mengatur cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan
kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan
memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan
dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari
pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat
negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan
militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa sebuah supremasi hukum akan jauh
lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah, dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Masih menurut Utrecht, penyebab hukum
ditaati adalah:
1.
Karena orang merasakan peraturan
dirasakan sebagai hukum.
2.
Karena orang harus menerimanya supaya
ada rasa tentram.
3.
Karena masyarakat menghendakinya.
4.
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Definisi
industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku,
barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah
kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan
menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Dari
penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang
mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja
yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1.
Hukum sebagai sarana pembaharuan dan
pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
3.
Hukum industri dalam sistem perizinan
yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif
global dan local.
4.
Hukum alih teknologi, desain produksi
dan hukum konstruksi serta standardisasi.
5.
Masalah tanggung jawab dalam sistem
hukum industry
2.2 Undang-Undang Perindustrian di Indonesia
Undang-undang mengenai perindustrian
diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29
Juni 1984. Pada pasal I Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai
peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua
pengertian pokok tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 yang dimaksud
dengan:
1.
Perindustrian adalah segala kegiatan
yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.
Industri dimana merupakan suatu proses
ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.
Kelompok industri sebagai bagian utama
dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil,
industri medium, dan industri besar.
Kemudian pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1.
Demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin
peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli
suatu produk.
2.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan
ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan
diri untuk dalam pembangunan industri.
3.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada
kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.
Kelestarian lingkungan hidup pada
prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya
alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan
industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1.
Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.
Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi
yang tepat guna.
4.
Dengan meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga
semakin meningkat.
5.
Dengan semakin meningkatnya pembangunan
industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6.
Selain meningkatnya lapangan kerja
dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa.
7.
Selain itu pembangunan dan pengembangan
industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.
Dengan semakin meningkatnya pembangunan
daerah pada setiap propinsi diharapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984
mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana hal tersebut berkaitan dengan
pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh
Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasal 5 Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana
pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.
Industri kecil termasuk di dalamnya keterampilan
tradisional dan pengrajin yang menghasilkan benda seni.
2.
Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
3.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984.
2.3 Manfaat Hukum Industri
Manfaat yang dapat diperoleh dari
hukum industri, yaitu:
1.
Hukum sebagai sarana pembangunan di
bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan
berdasarkan hukum tata ruang.
3.
Hukum industri dalam sistem perizinan
yang bersifat lintas lembaga dan yurisprudensi hukum industri dalam perspektif
global dan lokal.
4.
Hukum alih teknologi, desain produksi
dan hukum konstruksi serta standarisasi.
5.
Masalah tanggung jawab dalam sistem
hukum industri.
2.4 Keuntungan
Hukum Industri bagi Perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan adanya hukum
industri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1984 dalam Bab IV yang isinya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan
industri terdapat dalam pasal 9 adalah pemerintah memperhatikan pengaturan dan
pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1.
Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri
terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang
bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan
perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
2.
Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan
industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara
perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan
pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam
bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keuntungan bagi perusahaan dengan adanya hukum
industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor
KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan adanya kawasan
berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor
dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan industri tapi tetap sesuai dengan
aturan yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai
No. KEP-63/BC/1997.
2.5 Tujuan dari Pembangunan Industri
Dalam
pandangan umum, bahwa pembangunan industri di Indonesia bertujuan untuk:
1.
Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan hasil
budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan
hidup.
2.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap,
mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih
seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas
bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi
pertumbuhan industri pada khususnya.
3.
Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta
mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan
terhadap kemampuan dunia usaha nasional.
4.
Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan
golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam
pembangunan industri.
5.
Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan
kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industry.
6.
Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan
ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, di samping penghematan devisa
melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi
ketergantungan kepada luar negeri.
7.
Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang
menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara.
8.
Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang
dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.
2.6 Keuntungan
bagi Masyarakat
Adanya suatu industri, masyarakat
sangat terbantu dengan hal tersebut, karena 80% penduduk di Indonesia
berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut. Selain sebagai karyawan
dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur di
dalam industri tersebut. Dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat
haknya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat
yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum
tersebut.
2.7 Kerugian
bagi Masyarakat
Adanya hukum industri bukan berarti
para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian. Para pelaku industri
seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut, maka para pelaku industri
seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri, sehingga
para karyawan yang berkecimpung di dalam industri tersebut seringkali menjadi
imbas dari para pelaku industri. Bertindak seenaknya kepada para karyawan dan
kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Dalam hal
ini maka diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 dimana
perusahan industri diwajibkan:
1.
Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian
suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan
pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan perbaikan
lingkungan yang diakibatkan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh
proses industri.
3.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar