Selasa, 17 Maret 2015

Hukum Industri di Indonesia


2.1       Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang mengatur cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Masih menurut Utrecht, penyebab hukum ditaati adalah:
1.        Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
2.        Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
3.        Karena masyarakat menghendakinya.
4.        Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
            Definisi industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
            Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut. Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1.        Hukum sebagai sarana pembaharuan dan pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
2.        Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.        Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan local.
4.        Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
5.        Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industry

2.2       Undang-Undang Perindustrian di Indonesia
Undang-undang mengenai perindustrian diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 1984. Pada pasal I Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1.        Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.        Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.        Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri medium, dan industri besar.
Kemudian pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
1.        Demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.        Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
3.        Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.        Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.        Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1.        Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.        Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.        Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4.        Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.        Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6.        Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa.
7.        Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.        Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap propinsi diharapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana hal tersebut berkaitan dengan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Kemudian dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1.        Industri kecil termasuk di dalamnya keterampilan tradisional dan pengrajin yang menghasilkan benda seni.
2.        Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
3.        Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984.

2.3       Manfaat Hukum Industri
Manfaat yang dapat diperoleh dari hukum  industri, yaitu:
1.        Hukum sebagai sarana pembangunan di bidang industri yang prespektif dengan ilmu-ilmu yang lain.
2.        Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang.
3.        Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisprudensi hukum industri dalam perspektif global dan lokal.
4.        Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standarisasi.
5.        Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.

2.4       Keuntungan Hukum Industri bagi Perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang isinya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam pasal 9 adalah pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha industri yaitu:
1.        Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
2.        Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
Keuntungan bagi perusahaan dengan adanya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan adanya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebutuhan industri tapi tetap sesuai dengan aturan yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.

2.5       Tujuan dari Pembangunan Industri
            Dalam pandangan umum, bahwa pembangunan industri di Indonesia bertujuan untuk:
1.        Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan hasil budidaya serta dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup.
2.        Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya.
3.        Meningkatkan kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional.
4.        Meningkatkan keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri.
5.        Memperluas dan memeratakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industry.
6.        Meningkatkan penerimaan devisa melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, di samping penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri, guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri.
7.        Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan Nusantara.
8.        Menunjang dan memperkuat stabilitas nasional yang dinamis dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional.

2.6       Keuntungan bagi Masyarakat
            Adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut, karena 80% penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut. Selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur di dalam industri tersebut. Dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat haknya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut.

2.7       Kerugian bagi Masyarakat
            Adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian. Para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut, maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri, sehingga para karyawan yang berkecimpung di dalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri. Bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan. Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 dimana perusahan industri diwajibkan:
1.        Melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.        Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan perbaikan lingkungan yang diakibatkan adanya pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.        Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar