2.1 Pengertian Desain Industri
Desain
industri (bahasa Inggris: Industrial
design) adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang
disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang
berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk
menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah
karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah
pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya
oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama,
peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan
untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan desain industri ke kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain industri adalah
cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian
TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun
karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan
Undang-Undang Khusus yang mengatur tentang desain industri.
2.2 Sejarah Pengaturan Desain Industri
Pengaturan tentang desain
industri dikenal pada abad ke-18 terutama di Inggris karena adanya Revolusi
Industri. Desain industri awalnya berkembang pada sektor tekstil dan kerajinan
tangan yang dibuat secara massal. Undang-Undang pertama yang mengatur mengenai
Desain Industri adalah "The designing
and printing of linens, cotton, calicoes and muslin act" sekitar tahun
1787. Pada saat ini desain industri hanya dalam bentuk 2 dimensi. sedangkan
desain industri dalam bentuk 3 (tiga) dimensi mulai diatur melalui Sculpture Copyright Act 1798 pengaturannya
masih sederhana hanya meliputi model manusia dan binatang. Lalu pada tanggal 20
Maret 1883 The Paris Convention for the
Protection of Industrial Property (Paris Convention). Amanat pada pasal 5 Paris Convention menyatakan bahwa desain
industri harus dilindungi di semua negara anggota Paris Convention.
2.3 Estetika Versus Fungsionalitas
Perlindungan
desain memberikan hak monopoli kepada pemilik desain atas bentuk, konfigurasi,
pola atau ornamentasi tertentu dari sebuah desain. Dengan demikian, hukum
desain hanya melindungi penampilan bentuk terluar dari suatu produk.
Undang-Undang Desain Industri tidak melindungi aspek fungsional dari sebuah
desain, seperti cara pembuatan produk, cara kerja, atau aspek keselamatannya.
Pembuatan, pengoperasian dan ciri-ciri barang tertentu dilindungi oleh hukum
paten.
2.4 Syarat-Syarat Perlindungan Desain
Hak desain industri
diberikan untuk desain industri yang baru, desain industri dianggap baru
apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan
sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang
sebelum:
a.
Tanggal penerimaan; atau
b.
Tanggal prioritas apabila permohonan
diajukan dengan hak prioritas.
c.
Telah diumumkan atau digunakan di
Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri
tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut:
a.
Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran
nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau
diakui sebagai resmi; atau
b.
Telah digunakan di Indonesia oleh
pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau
pengembangan.
Selain itu, desain
industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
2.5 Sistem Konstitutif dalam Perlindungan
Desain Industri
Sistem
konstitutif dalam perlindungan desain industri adalah sebagai berikut:
a.
Perlindungan desain industri menganut
sistem first to file principle.
b.
Suatu desain industri dari suatu produk
yang dimiliki tidak akan mendapatkan perlindungan hukum apabila tidak terdaftar.
2.6 Lingkup Hak Desain Industri
Pemegang
hak desain industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan hak desain industri
yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang
yang diberi hak desain industri.
2.7 Subjek dari Hak Desain Industri
Subjek
dari hak desain industry adalah sebagai berikut:
a.
Yang berhak memperoleh hak desain
industri adalah pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
b.
Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa
orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara
bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
c.
Jika suatu desain Industri dibuat dalam
hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang
dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah
pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan,
kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak
pendesain apabila penggunaan desain industri itu diperluas sampai keluar
hubungan dinas.
d.
Jika suatu desain industri dibuat dalam
hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu
dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika
diperjanjikan lain antara kedua pihak.
2.8 Pengalihan Hak dan Lisensi Desain
Industri
Hak Desain Industri
dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri tersebut harus disertai
dengan dokumen tentang pengalihan hak dan wajib dicatat dalam daftar umum
desain industri pada Ditjen HKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak desain industri yang tidak
dicatatkan dalam daftar umum desain industri tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga. Pengalihan hak desain industri tersebut akan diumumkan dalam berita
resmi desain industri.
1.
Lisensi Hak Desain Industri
Pemegang hak desain Industri
dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi dalam
jangka waktu tertentu dan syarat tertentu untuk melaksanakan hak desain
industri dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di
dalamnya terdapat seluruh atau sebagaian desain yang telah diberi hak desain
industri, kecuali jika diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi ini dapat
bersifat ekslusif atau non ekslusif. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan dalam
daftar umum desain industri pada Ditjen HKI dengan dikenai biaya sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perjanjian lisensi ini kemudian
diumumkan dalam berita resmi desain industri. Perjanjian lisensi yang tidak
dicatatkan tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
2.
Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
Pada dasarnya bentuk
dan isi perjanjian lisensi ditentukan sendiri oleh para pihak berdasarkan
kesepakatan bersama, namun tidak boleh memuat ketentuan yang melanggar
peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti ketentuan yang dapat
menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat
ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.