2.1 Pengertian Merk
Merek
atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa
dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
2.2 Jenis-Jenis Merk
Terdapat 3 jenis merk,
yaitu merk dagang, merk jasa, dan merk kolektif. Berikut adalah penjelasannya.
a.
Merk Dagang
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
b.
Merk Jasa
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
c.
Merk Kolektif
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu yg
dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih
suatu produk, karena merek bukan hanya apa yg tercetak di dalam produk
(kemasannya), tetapi merek termasuk apa yg ada di benak konsumen dan bagaimana
konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah nama atau simbol
yang bersifat membedakan (baik berupa logo, cap, atau kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.
Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan
produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk
membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan
usaha lain.
Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan
intelektual. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo,
lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun
dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan
dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
2.3 Fungsi Merk
Merk
memiliki beberapa fungsi. Fungsi-merk tersebut diantaranya adalah sebagai
berikut.
1.
Tanda pengenal, yaitu untuk membedakan
hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya.
2.
Sebagai alat promosi, sehingga
mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
3.
Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
4.
Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
2.4 Pendaftaran Merk
Terdapat bebrapa cara
untuk mengajukan pendaftaran merk. Cara tersebut adalah melalui:
1.
Orang (persoon)
2.
Badan Hukum (recht persoon)
3.
Beberapa orang atau badan hukum
(pemilikan bersama)
2.5 Fungsi Pendaftaran Merk
Pendaftaran
merk memiliki beberapa fungsi. Fungsi dari pendaftaran merk adalah sebagai
berikut.
1.
Sebagai alat bukti bagi pemilik yang
berhak atas merek yang didaftarkan.
2.
Sebagai dasar penolakan terhadap merek
yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh
orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3.
Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran
untuk barang/jasa sejenis.
2.6 Hal-Hal yang Menyebabkan Suatu Merek
Tidak Dapat Didaftarkan
Terdapat
beberapa hal yang meyebabkan suatu merk tidak dapat didaftarkan. Hal-hal
tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Didaftarkan oleh pemohon yang tidak
beritikad baik.
2.
Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban
umum.
3.
Tidak memiliki daya pembeda
4.
Telah menjadi milik umum
5.
Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (Pasal 4 dan Pasal 5 UU
Merek).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar